Pusaran Kasus Amsal Sitepu Guncang Kursi Kajari Karo

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pusaran Kasus Amsal Sitepu turut menyeret pergantian jabatan di tubuh Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dicopot dari jabatannya setelah perkara tersebut menjadi sorotan publik.

Pusaran Kasus Amsal Berujung Rotasi Jabatan Kajari Karo

Keputusan pergantian itu merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar (diganti),” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).

Pergantian Kajari Karo ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.

BACA JUGA:  11 Juta Hilang dari BPJS: Transisi Jadi Obat Penenang

Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program itu melibatkan sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mutasi-besar-kejagung-2026-muhibuddin-jadi-kajati-sumut-ini-daftar-lengkap-pejabat-yang-dirotasi/

Perusahaan milik Amsal Sitepu diketahui mengajukan penawaran kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal yang diajukan, nilai pekerjaan pembuatan satu video profil desa dipatok sekitar Rp30 juta. Kerja sama tersebut kemudian berjalan hingga akhirnya menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum menilai terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa tersebut. Amsal Sitepu pun sempat dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:  Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Namun perkara tersebut berakhir berbeda di tingkat persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada 1 April 2026.

Putusan bebas tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Karo. Pergantian pimpinan di institusi tersebut pun dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi organisasi di internal Kejaksaan Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi
MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:03 WIB

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru