Pusaran Kasus Amsal Sitepu Guncang Kursi Kajari Karo

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pusaran Kasus Amsal Sitepu turut menyeret pergantian jabatan di tubuh Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dicopot dari jabatannya setelah perkara tersebut menjadi sorotan publik.

Pusaran Kasus Amsal Berujung Rotasi Jabatan Kajari Karo

Keputusan pergantian itu merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi Kajari Karo kini dipercayakan kepada Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Benar (diganti),” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).

Pergantian Kajari Karo ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.

BACA JUGA:  Mutasi Besar di Tubuh Polri: Lebih dari Seribu Personel Mendapatkan Promosi dan Penugasan Baru

Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Program itu melibatkan sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mutasi-besar-kejagung-2026-muhibuddin-jadi-kajati-sumut-ini-daftar-lengkap-pejabat-yang-dirotasi/

Perusahaan milik Amsal Sitepu diketahui mengajukan penawaran kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal yang diajukan, nilai pekerjaan pembuatan satu video profil desa dipatok sekitar Rp30 juta. Kerja sama tersebut kemudian berjalan hingga akhirnya menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum menilai terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan proyek pembuatan video profil desa tersebut. Amsal Sitepu pun sempat dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:  Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun

Namun perkara tersebut berakhir berbeda di tingkat persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada 1 April 2026.

Putusan bebas tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Karo. Pergantian pimpinan di institusi tersebut pun dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi organisasi di internal Kejaksaan Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB