“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Munir. Pernyataan ini menunjukkan komitmen PWI untuk kembali menjalankan peran strategisnya dalam dunia jurnalistik Indonesia.
Pengakuan resmi dari Kemenkumham ini membuka lembaran baru bagi PWI. Dengan kepengurusan yang sah dan solid, organisasi ini dapat melanjutkan fungsinya sebagai wadah bagi para jurnalis, mengawal profesionalisme, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
Langkah cepat Kemenkumham dalam memproses legalitas PWI menunjukkan adanya dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan organisasi pers. Hal ini juga menjadi preseden positif terkait kemudahan birokrasi, terutama bagi organisasi yang ingin berbadan hukum secara sah.
Dengan diterbitkannya SK AHU ini, PWI diharapkan dapat segera merekonsiliasi seluruh anggotanya, menyusun program kerja, dan kembali berfokus pada tugas utama mereka, yaitu melindungi kepentingan wartawan dan menjaga integritas pers di Indonesia. Legalitas ini menjadi fondasi penting bagi PWI untuk melangkah maju, memastikan bahwa organisasi dapat berfungsi optimal tanpa hambatan administratif di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









