Raperda APBD 2021 Purwakarta Kembali Batal Disahkan

Raperda APBD 2021 Purwakarta Kembali Batal Disahkan
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, di gedung DPRD Purwakarta, Rabu (13/9) malam. Foto: Romulo

“Rapat paripurna yang digelar hari ini adalah untuk kedua kalinya, namun tidak kuorum juga karena hanya dihadiri 23 anggota DPRD atau kurang dari 2/3 yaitu sebanyak 30 orang, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat mengambil keputusan,” ungkapnya.

Sudah diperiksa BPKP

Ia membenarkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengungkapkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta masih belum menuntaskan laporan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Namun, pihaknya sudah sepakat bahwa OPD yang belum dibahas nanti ditindaklanjuti melalui komisi-komisi di DPRD Purwakarta.

“Pihak Pemkab Purwakarta juga sudah melakukan tindak lanjut terhadap beberapa penyelesaian, mungkin perbedaan itu yang membuat terjadi dinamika,” tambahnya.

DPRD Kabupaten, menurut Sri, memiliki kewenangan mengatur dan mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat dan seyogianya ada komitmen.

“Mengenai rapat Bamus untuk penjadwalan maupun revisi jadwal ulang rapat paripurna, tentunya harus melalui sepengetahuan dan perintah ketua DPRD,” ucap politisi Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, ia mewakili pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Purwakarta.

“Kami sudah berupaya maksimal demi kepentingan rakyat Purwakarta, namun tidak dapat mengambil keputusan karena beberapa anggota DPRD dari fraksi lain tidak hadir sehingga tidak kuorum,” katanya. D|JBr-75

Pos terkait