2. Hapus peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPP guru sebesar Rp220.000/bulan.
3. Dirubah waktu presensi online pulang untuk guru, yakni siswa pulang guru juga pulang.
Menanggapi tuntutan massa guru, Benny Sinomba Siregar mengatakan, pihaknya sudah berulang kali membahas tuntutan FGBSU Kota Medan tersebut, tetapi masih belum menemukan titik temu.
Begitu pun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut ke Wali Kota maupun DPRD Kota Medan dan DPR RI.
Sementara, Plt Kepala BKAD, Evan Botung menjelaskan bahwa semua dana yang terkait dengan gaji dan THR yang dituntut oleh para guru swasta itu berasal dari APBN, bukan dari APBD Kota Medan.
Tunjangan profesi untuk guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikasi, baik guru ASN maupun non-ASN, di sekolah swasta.
Untuk menaikkan besaran tambahan penghasilan guru, lanjut dia, tentunya harus dikaji kembali dan dibahas di DPR setempat dengan memperhitungkan jumlah keseluruhan guru di Medan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.