“Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancurbatu Deliserdang,” kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Deliserdang.
Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.
Kata Azhar, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerjasama menekan angka penularan Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang berada di Pasar Pancurbatu.
Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi. D|Med-54