Razia Prokes, Warga Abaikan Jarak Ditegur Tim Satgas Covid-19

- Penulis

Rabu, 23 September 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Covid 19 Sumut berikan sanksi terhadap warga tak patuhi prokes

Tim Satgas Covid 19 Sumut berikan sanksi terhadap warga tak patuhi prokes

Medan-Mediadelegasi: Razia Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Tim Satgas Covid-19, Selasa (22/9) malam yang menyasar sejumlah kawasan seperti pusat kuliner di Jalan Multatuli, Jalan H Misbah dan Jalan Ahmad Yani Kota Medan, banyak menemukan kejanggalan.  

Di antaranya, banyak warga di lokasi tersebut ditemui Satgas Covid 19 yang mengabaikan jarak atau social distancing yang aman berinteraksi, bahkan terlihat berkerumun, serta tidak memakai masker.

Pimpinan Regu Tim Dua Mayor Inf Marlon Marbun didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama, awalnya menyasar sejumlah tempat hiburan dan rumah makan hingga warung di kawasan Multatuli Medan. Sebagian besar pengunjung terlihat telah mengenakan masker sebagai alat pelindung diri pada masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun banyak yang terlihat mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi, yakni duduk bersama berkumpul lebih dari dua orang satu meja. Melihat kondisi itu, tim langsung memberikan teguran kepada pengunjung untuk menjaga jarak, serta meminta warga untuk pindah tempat.

BACA JUGA:  Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Medan: Tidak Ada Target Khusus, Tapi Bisa Dilihat dan Dirasakan

“Tolong Pak, tempat duduknya diperhatikan, jaga jaraknya minimal Satu Setengah meter. Silahkan pindah ke meja sebelah Pak, karena ini terlalu rapat. Kita harus saling menjaga,” ujar Sertu (K) Geby.

Selain menegur pengunjung, tim juga mengingatkan pengelola karena membiarkan terjadinya kerumunan orang sehingga jarak aman berinteraksi tidak dijalankan.

Atas kondisi tersebut pemilik usaha diberikan peringatan, mengingat di Kota Medan telah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Aturan tersebut turunan dari Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, tim bahkan membubarkan kerumunan anak muda yang berkumpul di kaki lima sambil bersantai tanpa menjaga jarak. Di lokasi tersebut, warga juga diminta untuk menjaga jarak dan segera pulang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut dan DEN Perkuat Danau Toba sebagai DPSP: Fokus SDM, Infrastruktur, dan Wisata Berkelanjutan

“Maskernya dipakai, jaraknya dijaga jangan berdekatan begini. Kalau sudah selesai makan, silakan pulang, jangan berkumpul-kumpul seperti ini,” jelas Geby.

Di tempat terpisah, Tim Satu menyasar area Jalan HM Joni, Jalan Halat dan Komplek Asia Mega Mas. Jalan HM Joni dan Halat banyak ditemukan pelanggaran terutama remaja yang sedang nongkrong di warung kopi.

Sedangkan di Asia Mega Mas masyarakatnya cukup patuh pada protokol kesehatan. Begitu juga dengan Tim Tiga yang beroperasi di Jalan Krakatau, pelanggaran masih banyak terjadi.

Dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Tim Satgas Covid-19 mendatangi 21 tempat hiburan malam dan rumah makan, memberikan 83 tindakan fisik, membagikan 900 helai masker, Tiga teguran tertulis dan 10 Berita Acara Pemeriksaan, serta 6 surat edaran terkait disiplin protokol kesehatan. D|Med-54|Rel

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru