Medan-Mediadelegasi: Kematian seorang bayi di RS Citra Medika, Kabupaten Deli Serdang, kembali membuka luka lama dalam sistem pelayanan kesehatan: ketika keselamatan nyawa berhadapan dengan kebijakan internal dan lemahnya pengawasan, isu yang terus diperjuangkan oleh relawan Parhobas.
Klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menyoroti tiga hal utama—penghapusan uang panjar, rencana pemberian surat teguran tertulis kepada manajemen rumah sakit, serta evaluasi alat medis dan sosialisasi kebijakan. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan medis hingga seorang bayi kehilangan nyawanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby-Suray) menilai, dalam kasus yang berujung pada kematian, pendekatan administratif semata berisiko mengecilkan nilai nyawa manusia.
Wakil Ketua Relawan Parhobas, Ardiansyah Tanjung, menyatakan bahwa publik tidak sedang memperdebatkan prosedur, melainkan konsekuensi dari kegagalan prosedur itu sendiri.
“Yang meninggal adalah seorang bayi. Ketika nyawa sudah hilang, masyarakat wajar bertanya: apakah konsekuensinya hanya surat teguran? Atau ada tanggung jawab hukum yang lebih tegas sebagaimana diatur undang-undang?” ujar Ardiansyah.
Undang-Undang Tidak Menyisakan Ruang Tawar
Undang-Undang Kesehatan secara eksplisit menempatkan keselamatan pasien sebagai hukum tertinggi dalam pelayanan medis. Dalam ketentuan mengenai pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa menunda karena alasan administratif, finansial, atau kebijakan internal.
Bahkan, Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat. Ancaman hukuman tersebut diperberat apabila perbuatan itu mengakibatkan kecacatan atau kematian.
Dalam konteks ini, Relawan Parhobas mempertanyakan mengapa respons yang mengemuka justru berhenti pada teguran tertulis, bukan pada penelusuran apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban hukum tersebut.
“Undang-undang tidak mengenal istilah ‘kurang sosialisasi’ jika nyawa pasien menjadi taruhannya. Ketika ada kematian, hukum menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban,” kata Ardiansyah.
Sosialisasi yang Terlambat, Nyawa yang Terlanjur Hilang
Dinkes Sumut menyebut masih adanya petugas IGD yang belum sepenuhnya memahami kebijakan penghapusan uang panjar dalam skema UHC. Bagi Relawan Parhobas, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru bagaimana mungkin kebijakan penyelamatan nyawa belum dipahami di garda terdepan pelayanan kesehatan?






