Relawan Parhobas: Teguran Dinkes Sumut Tak Menjawab Kematian Bayi

Relawan Parhobas
Foto: Dok. Media Delegasi

Menurut Ardiansyah, jika ketidaktahuan petugas benar adanya, maka tanggung jawab tidak bisa berhenti pada level rumah sakit semata.
“Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika kebijakan krusial tidak dipahami petugas IGD, itu menunjukkan pengawasan yang tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Undang-undang menempatkan pemerintah daerah sebagai penjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Karena itu, Relawan Parhobas menilai tanggung jawab moral dan institusional tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada manajemen rumah sakit.

Audit Medis: Kunci yang Belum Dibuka

Bacaan Lainnya

Dalam setiap kasus dugaan penolakan atau penundaan layanan gawat darurat, audit medis independen merupakan instrumen penting untuk mengungkap fakta: apakah terjadi kelalaian, kesalahan klinis, atau pelanggaran standar pelayanan.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah Dinkes Sumut telah menginstruksikan atau merekomendasikan audit medis independen dalam kasus kematian bayi ini.

Padahal, tanpa audit medis, publik hanya disodori kesimpulan administratif, bukan kebenaran medis. “Audit medis bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi sistem. Tanpa itu, kematian bayi ini berisiko berlalu tanpa makna perbaikan,” kata Ardiansyah.

Ujian bagi Nurani dan Sistem

Relawan Parhobas menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal, melainkan alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Bayi adalah kelompok paling rentan dan tidak bisa bersuara, tidak bisa memilih rumah sakit, dan sepenuhnya bergantung pada kecepatan serta ketepatan negara hadir. “Jika seorang bayi meninggal dan negara hanya menjawab dengan surat teguran, maka yang dipertanyakan bukan hanya rumah sakit, tapi keberanian sistem untuk menegakkan hukum ketika nyawa rakyat melayang,” ujar Ardiansyah.

Kasus ini menjadi cermin besar bagi Sumatera Utara: apakah hukum kesehatan benar-benar ditegakkan hingga ke ruang IGD, atau berhenti sebagai teks undang-undang yang kalah oleh praktik di lapangan.

Bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana namun mengguncang nurani: apakah nyawa seorang bayi hanya bernilai selembar surat teguran atau semestinya memicu keadilan, transparansi, dan perubahan nyata agar tragedi serupa tidak terulang? D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait