“Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” jelas Aiptu Yasir.
BACA JUGA: Polres Deli Serdang Meringkus Tiga Pelaku Pencabulan dan Satu Masih Buron
Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021. Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan terduga pelaku pencabulan anak, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/6) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak,” ucap Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman. D|Lkt-77







