Medan-Mediadelegasi: Robert Tua Siregar PhD, Dosen Magister Study Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) menyarankan pemerintah membuat inovasi kebijakan pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), 3 September 2022 barusan.
“Dalam jangka panjang, kenaikan harga BBM bisa merangsang inovasi dan memaksa transisi untuk beralih pada energy alternatif yang lebih murah atau ada perencanaan perjalanan. Namun dalam jangka pendek, berdampak berat bagi masyarakat kelas bawah dan menengah yang bergantung pada transportasi saat melakukan aktivitas sehari-harinya, akan berimbas pada biaya pengeluaran,” papar Robert Tua Siregar, kepada Mediadelegasi, Kamis (9/9), di Medan.
Robert Tua Siregar, Specialist Development Planning Area dan Kepala LPPM/Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung ini berpendapat, pemerintah terpaksa mengambil langkah menaikkan BBM tersebut setelah menghitung semua risiko.
Sontak saja, katanya, masyarakat dari berbagai kalangan seketika gusar dan menyampaikan protes lewat berbagai media, kebijakan dan aksi. “Kenaikan harga BBM akan menciptakan efek berantai dan menyebabkan naiknya jumlah orang miskin baru dalam waktu dekat. Dampaknya Indonesia bisa terancam stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak dibarengi dengan kesempatan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, BBM bukan sekadar harga energy dan spesifik biaya transportasi kendaraan pribadi yang naik, tapi juga ke hampir semua sektor terdampak. Kebijakan memang telah dibuat melalui Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM cair mulai pekan ini. Jenisnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Namun Data orang rentan miskin ini sangat mungkin tidak tercover dalam BLT BBM karena adanya penambahan orang miskin pascakebijakan BBM subsidi naik,” urainya.
Menurut Robert Tua Siregar, melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022, Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi. Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.
Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan 2% dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan Pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran.
Robert Tua yang juga Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan dan Ketua Forum DAS Asahan Toba ini berharap, jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya. Untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat. Ada tiga kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp150.000 empat kali kepada KPM.