Robert Tua Siregar: Pemerintah Harus Buat Inovasi Kebijakan

Kamis, 8 September 2022 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Tua Siregar PhD, Dosen Magister Study Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) menyarankan pemerintah membuat inovasi kebijakan pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), 3 September 2022 barusan. Foto: D|mas

Robert Tua Siregar PhD, Dosen Magister Study Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) menyarankan pemerintah membuat inovasi kebijakan pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), 3 September 2022 barusan. Foto: D|mas

Medan-Mediadelegasi: Robert Tua Siregar PhD, Dosen Magister Study Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) menyarankan pemerintah membuat inovasi kebijakan pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), 3 September 2022 barusan.

“Dalam jangka panjang, kenaikan harga BBM bisa merangsang inovasi dan memaksa transisi untuk beralih pada energy alternatif yang lebih murah atau ada perencanaan perjalanan. Namun dalam jangka pendek, berdampak berat bagi masyarakat kelas bawah dan menengah yang bergantung pada transportasi saat melakukan aktivitas sehari-harinya, akan berimbas pada biaya pengeluaran,” papar Robert Tua Siregar, kepada Mediadelegasi, Kamis (9/9), di Medan.

Robert Tua Siregar, Specialist Development Planning Area dan Kepala LPPM/Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung ini berpendapat, pemerintah terpaksa mengambil langkah menaikkan BBM tersebut setelah menghitung semua risiko.

Sontak saja, katanya, masyarakat dari berbagai kalangan seketika gusar dan menyampaikan protes lewat berbagai media,  kebijakan dan aksi. “Kenaikan harga BBM akan menciptakan efek berantai dan menyebabkan naiknya jumlah orang miskin baru dalam waktu dekat. Dampaknya Indonesia bisa terancam stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak dibarengi dengan kesempatan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, BBM bukan sekadar harga energy dan spesifik biaya transportasi kendaraan pribadi yang naik, tapi juga ke hampir semua sektor terdampak. Kebijakan memang telah dibuat melalui Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM cair mulai pekan ini. Jenisnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Namun Data orang rentan miskin ini sangat mungkin tidak tercover dalam BLT BBM karena adanya penambahan orang miskin pascakebijakan BBM subsidi naik,” urainya.

Menurut Robert Tua Siregar, melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022, Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi. Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.

BACA JUGA:  Polisi dan TNI Gelar Operasi KRYD di Medan Baru

Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan 2% dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan Pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Robert Tua yang juga Dosen Program Doktor Universitas Prima Indonesia Medan dan Ketua Forum DAS Asahan Toba ini berharap, jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya. Untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat. Ada tiga kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp150.000 empat kali kepada KPM.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi seKtor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. “Namun jika kita melihat ke depan, kebijakan BLT ini hanya obat bius sementara dalam istilah pesakitan,” kata Robert.

Untuk itu, menurutnya, skema dukungan anggaran 2% DTU, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah. Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin untuk meredam pukulan tersebut, proses pemulihan ekonomi kita berjalan baik, produktivitas dan geliat ekonomi tumbuh positif dan konsumsi rumah tangga masih terjaga dengan baik. Momentum dan kondisi ini harus kita jaga bersama. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar calon investor tidak ragu masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  USU Alihkan Kuliah ke Daring 1-4 September

Dia juga menyerankan, sebagai langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten/kota, agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas. Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik. Supaya nanti intervensi kita bisa pas.

“Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, dicarikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya. Perlunya update data tingkat inflasi daerah melalui BI perlu kordinasi intens dengan daerah,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah yakin gejolak kenaikan harga BBM dapat ditekan dengan subsidi transportasi daerah yang merupakan pengalihan 2 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagihasil (DBH) yang ditujukan untuk pengemudi ojek dan nelayan serta tambahan perlindungan sosial lainnya.

Kenaikan harga BBM tentu berdampak bagi seluruh masyarakat dan sektor produksi. Pemerintah Dearah harus fokus pada masyarakat tidak mampu sehingga bisa member perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok masyarakat rentan akibat perubahan harga BBM meski dalam jangka pendek. Inovasi Pemerintah daerah bagi pelaku usaha konkrit yang menimbulkan penurunan tingkat inflasi dan kebijakan perlakuan tarif angkutan umum pascakenaikan harga BBM, kalangan umum dan pelajar.

Pemerintah daerah juga sudah harus melakukan menaikkan skema pembangunan dukungan program dan anggaran terhadap pelaku usaha UMKM, agar meningkatkan daya beli dan daya jual. Usaha home industry dengan menyesuaikan kebutuhan dan bahan baku lokal yang ada pada setiap daerah.

“Tentunya Pemerintah daerah juga harus sudah mengubah pola lama untuk serapan anggaran yang selama ini terkesan ditahan, misalnya proses pelaksanaan pembangunan fisik yang durasi waktu hanya dominan dari Oktober sampai Desember, ada apa?”, katanya.

Solusi yang mungkin bisa dilakukan, kata Robert, adalah meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan transportasi publik dan mematok harga yang tidak terlalu mahal. D|Red-06

Satu tanggapan untuk “Robert Tua Siregar: Pemerintah Harus Buat Inovasi Kebijakan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB