Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi seKtor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. “Namun jika kita melihat ke depan, kebijakan BLT ini hanya obat bius sementara dalam istilah pesakitan,” kata Robert.
Untuk itu, menurutnya, skema dukungan anggaran 2% DTU, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah. Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin untuk meredam pukulan tersebut, proses pemulihan ekonomi kita berjalan baik, produktivitas dan geliat ekonomi tumbuh positif dan konsumsi rumah tangga masih terjaga dengan baik. Momentum dan kondisi ini harus kita jaga bersama. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar calon investor tidak ragu masuk ke Indonesia.
Dia juga menyerankan, sebagai langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten/kota, agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas. Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik. Supaya nanti intervensi kita bisa pas.
“Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, dicarikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya. Perlunya update data tingkat inflasi daerah melalui BI perlu kordinasi intens dengan daerah,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah yakin gejolak kenaikan harga BBM dapat ditekan dengan subsidi transportasi daerah yang merupakan pengalihan 2 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagihasil (DBH) yang ditujukan untuk pengemudi ojek dan nelayan serta tambahan perlindungan sosial lainnya.
Kenaikan harga BBM tentu berdampak bagi seluruh masyarakat dan sektor produksi. Pemerintah Dearah harus fokus pada masyarakat tidak mampu sehingga bisa member perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok masyarakat rentan akibat perubahan harga BBM meski dalam jangka pendek. Inovasi Pemerintah daerah bagi pelaku usaha konkrit yang menimbulkan penurunan tingkat inflasi dan kebijakan perlakuan tarif angkutan umum pascakenaikan harga BBM, kalangan umum dan pelajar.
Pemerintah daerah juga sudah harus melakukan menaikkan skema pembangunan dukungan program dan anggaran terhadap pelaku usaha UMKM, agar meningkatkan daya beli dan daya jual. Usaha home industry dengan menyesuaikan kebutuhan dan bahan baku lokal yang ada pada setiap daerah.
“Tentunya Pemerintah daerah juga harus sudah mengubah pola lama untuk serapan anggaran yang selama ini terkesan ditahan, misalnya proses pelaksanaan pembangunan fisik yang durasi waktu hanya dominan dari Oktober sampai Desember, ada apa?”, katanya.
Solusi yang mungkin bisa dilakukan, kata Robert, adalah meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan transportasi publik dan mematok harga yang tidak terlalu mahal. D|Red-06