Rohani Bakara Ajak Pelajari Aplikasi Pemutus Matarantai Covid-19

Selanjutnya untuk kedua kalinya, Pemerintah pusat  melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Secara rinci, kata Rohani, kita dapat mempelajarinya dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Pencegahan  Covid-19.

Rohani mengimbau, mematuhi semua aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah kita secara konsisten di lapangan. “Kepatuhan kita terhadap aturan ini akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam skala Samosir, menurutnya, kita tetap bersyukur kepada Tuhan atas perlindungan-Nya kita masih aman dari penyebaran wabah Covid-19.

Bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang hanya tinggal 1 (satu) orang, dia berharap segera pulih dan tidak ada lagi yang ODP pada waktu yang akan datang hingga Covid-19 berhenti secara total di Indonesia.

“Mari tetap lakukan protokol kesehatan dan protokol-protokol lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga kita tetap tenang dan waspada dalam menyikapi setiap kejadian yang terjadi lingkungan kita masing-masing,” ujar Rohani.

Terkait partisipasi masyarakat, kami memohon agar lebih ditingkatkan lagi pemberian bantuan peralatan medis bagi tenaga medis dan bantuan Sembako bagi masyarakat terdampak wabah Covid-19 secara ekonomi/sosial. D|Med-24

Pos terkait