Disebutkan juga, bahwa RSU Bunda Thamrin tidak bertanggungjawab atas apapun pilihan Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) dan tidak pula dapat dipersalahkan atas itu karena merupakan pilihan pasien/keluarga atas kesadaran sendiri.
Dalam surat kuasa hukumnya, pihak RS Bunda Thamrin juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat menggunakan fasilitas ambulance apabila pulang atas permintaan sendiri.
Bahwa dikarenakan kasus pasien rujukan tetapi karena pihak keluarga menolak untuk dirawat serta memutuskan untuk PAPS juga dalam kondisi yang tidak stabil dan aman dalam jarak relatif dekat, adalah sangat beresiko dan tidak dianjurkan.
BACA JUGA: Cabut Izin RS Bunda Thamrin
Tidak diberikannya penggunaan armada ambulance juga menghindari dampak tanggungjawab hukum apabila terjadi sesuatu kepada pasien diperjalanan karena pasien pulang atas permintaan sendiri sehingga bertanggungjawab telah beralih kepada keluarga pasien dan hal tersebut telah disampaikan dengan baik kepada pasien yaitu sdra Joko Priono.
Pasal 45 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; ‘Rumah sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif dan Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
Dalam surat keberatan tim kuasa hukum RS Bunda Thamrin juga ditegaskan bahwa apa yang disampaikan sdra Joko Priono selaku Priono selaku keluarga pasien sebagaimana diberitakan Mediadelegasi.id adalah tidak benar.
Abaikan Konfirmasi atau Klarifikasi
Anehnya, terkait koreksi melalui advokat Achilles Hukum Kesehatan Indonesia, dengan Nomor: 0015/K-AHLI/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 itu, terbilang mengabaikan konfirmasi atau klarifikasi Mediadelegasi.id.
Padahal sebelumnya, Mediadelegasi id telah melakukan berbagai upaya konfirmasi langsung maupun melalui surat. Namun, dalam surat Bunda Thamrin melalui kuasa hukumnya tak mengakomidir alias mengabaikan konfirmasi Mediadelegasi yang dilayangkan sebelumnya.
Adapun upaya terkahir konfirmasi atau klarifikasi terkait berita dengan judul “Cabut Izin RS Bunda Thamrin”. Kru Mediadelegasi.id telah melayangkan surat tanggal 24 Desember 2020, dengan perihal: Konfirmasi, nomor 02.05/PR/E-MDID/XII/2020.
BACA JUGA: Utamakan Kemanusian Ketimbang Bisnis
Dalam surat konfirmasi tersebut, juga dilampirkan copy berita, dengan maksud agar diberikan jawaban, oleh pihak RS Bunda Thamrin, sebagaimana kinerja pers menurut amanah UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat konfirmasi Mediadelegasi.id itu sendiri diterima pihak security Bunda Thamrin dan ditandatangani atas nama Abdi Sinaga, pada Kamis 24 Desember 2020. D|Mdn-Red