Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, Kembali Ditahan KPK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK. (Foto : Ist.)

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penahanan ini terjadi tak lama setelah Nurhadi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin pagi.

 

Budi menjelaskan bahwa penahanan Nurhadi kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya selama menjabat sebagai Sekretaris MA. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Namun, penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Nurhadi, termasuk aliran dana hasil korupsinya.

 

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021. Vonis tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi dan suap yang diterimanya selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Putusan tersebut bernomor 4147 K/Pid.Sus/2021.

 

Setelah menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Nurhadi dinyatakan bebas. Namun, kebebasan tersebut ternyata berumur pendek. KPK kembali menjeratnya dengan dugaan TPPU, yang merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang telah diputuskan sebelumnya.

 

Kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penting di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam TPPU menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berhenti pada penerimaan suap atau gratifikasi, tetapi juga melibatkan upaya untuk menyembunyikan dan membersihkan aset-aset hasil kejahatan.

 

Penahanan Nurhadi ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut. KPK akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memperkuat dakwaan terhadap Nurhadi.

 

Publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

 

Kasus Nurhadi menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa waspada dan proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di lembaga peradilan. Upaya pencegahan dan penindakan yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya.

 

Dengan penahanan Nurhadi ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus memburu para koruptor dan menjerat mereka hingga ke akar-akarnya. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Facebook Comments Box

BACA JUGA:  Nurhali Jadi PNS Terkaya di Indonesia ke Kantor Naik Motor
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru