Rujuk Ditolak, Mantan Istri Dibalbal

Senin, 14 November 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Pria brinisial M, 41, warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Deliserdang-Mediadelegasi: Malang benar nasib wanita yang satu ini. Rujuk mantan suami ditolak, akhirnya berbuntut penganiayaan. Dia dibalbal sehingga mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Senin (14/11), mengungkap motif penganiayaan di Poskedes Denai Kuala, Jl Putra Denai, Desa Denai Kuala, Pantai Labu, Deli Serdang terjadi 19 Oktober lalu.

Korban harus menderita atas perlakuan mantan suami yang membalbal dirinya. Saat itu korban sedang bekerja dengan temannya SR dan N.

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, mantan suami korban datang untuk meminta rujuk. Rujuk ditolak korban, membuat tersangka emosi.

BACA JUGA:  Mangapul Purba: PDI Perjuangan Komitmen Silaturahmi Wartawan

M kemudian memiting leher korban, memukul secara membabi buta (berulang kali) ke pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri.

Tersangka tak puas sampai di situ, mengambil  satu buah pulpen merek pilot berwarna biru dari dalam tas sandangnya, lalu menyucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban.

Aksi tersangka menyebabkan korban, mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya hingga terhalang melakukan pekerjaan rutinnya bercampur takut serta trauma, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang gerak cepat. Selasa 02 November 2022 dini hari, tim berangkat ke Sumatera Barat (Sumbar). Berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, tersangka berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat dan memboyong M ke Mapolreesta Deli Serdang.

BACA JUGA:  Tiga Program Kemajuan LBHK- wartawan sosialisi kepada Masyarakat

Atas perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru