Rumah Mewah Digeledah, Aset Makelar Diblokir dalam Kasus MA Zarof Ricar

Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar yang kini jadi tersangka TPPU. (dok. Istimewa)

Jakarra-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum tertentu, termasuk yang terkait dengan nama MA Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengumpulkan bukti dan mengusut tuntas kasus tersebut. Senin 28 April 2025.

Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga melakukan pemblokiran aset yang terkait dengan kasus tersebut. Aset-aset yang diblokir termasuk rumah mewah, tanah, dan rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Pemblokiran aset ini bertujuan untuk mencegah aset-aset tersebut dipindahkan atau dijual sebelum proses hukum selesai. Kejagung juga akan terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi dan memblokir aset-aset lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Pos terkait