Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan Digerebek Polisi

Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan Digerebek Polisi
Tiga tersangka pelaku kasus narkoba yang berhasil diamankan petugas kepolisian saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, KelurahanMartubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (29/7) lalu. Foto: dok-Polda Sumut

 

Medan-Mediadelegasi: Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggerebek rumah penyimpanan narkoba jaringan internasional di Kota Medan, baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi Minggu (3/8), rumah yang digerebek tersebut berlokasi di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (29/7).

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap empat orang terduga pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

 

Dari lokasi kejadian, petugas menggeledah rumah tersebut dan mengamankan sejumlah narkoba, yakni 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin.

 

 

 

 

Ia menjelaskan, ada tiga pelaku utama yang ditangkap, masing-masing pria berinisial RR (32), FM (42) dan IS (45).

Sedangkan, satu orang lagi berinisial FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.

Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

Pos terkait