Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis Sembarangan

Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis di TPA
Ilustrasi - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.

Sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, menurut dia, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, lanjut Wali Kota, limbah B3 medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, jika dibuang ke TPS sampah rumah tangga.

Wali Kota menyebut berbagai limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mencemari air, tanah maupun udara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan bagi kesehatan akan berdampak terhadap gangguan sistem pernapasan, sistem pencernaan, tumbuh kembang anak, gangguan jaringan paru-paru dan hati.

Disebutkannya, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lah diatur secara tegas bahwa setiap orang maupun institusi yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. D|Red

Pos terkait