Saham Gorengan: OJK Sikat 151 Broker Nakal

Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, yang meresahkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Temuan ini mencoreng citra pasar modal Indonesia dan memicu kekhawatiran investor.

Sepanjang 2022–2026, hasil pemeriksaan dan penindakan OJK mencatat 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi. Jumlah ini menunjukkan bahwa praktik curang di pasar modal masih marak terjadi dan perlu ditindak tegas.

Saham Gorengan: OJK Berantas Praktik Curang di Pasar Modal

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam periode tersebut dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal yang nakal.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, Rp 382,58 miliar berasal dari denda atas keterlambatan dan pelanggaran lain, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan nilai denda Rp 240,65 miliar. Denda ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memulihkan kerugian investor yang menjadi korban manipulasi saham.

“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).

Ia menjelaskan bahwa dari Rp 382,58 miliar denda tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak. Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi saham merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama OJK.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis. Sanksi ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak para pelaku pasar modal yang melanggar aturan.

Pos terkait