Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Akui Terima Uang “Sedekah Jumat”

Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Akui Terima Uang "Sedekah Jumat"
Mantan Pj. Sekdaprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan (kedua kiri) dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi (kiri), saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Muhammad Armand Effendy Pohan, mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

 

 

Bacaan Lainnya

 

Pengakuan tersebut diungkapkan Muhammad Armand Effendy Pohan yang juga mantan Pj.Sekdaprov Sumut saat menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).

 

 

Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastiono mencecar Effendy terkait penerimaan uang dari Rasuli Efendi Siregar.

 

 

 

Effendy semula membantah pernah menerima uang. Namun setelah JPU KPK menunjukkan barang bukti berupa bukti transfer, ia mengakui pernah menerima.

 

 

 

“Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” kata Effendy.

 

 

 

JPU KPK menegaskan pemberian uang itu dilakukan berulang kali. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro menegur Effendy Pohan.agar bersikap jujur.

 

 

 

“Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu,” tegas Hakim Khamozaro.

 

 

Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.

Pos terkait