Medan- Mediadelegasi: Satuan lalulintas(Satlantas) Polrestabes Medan, menindak 3.016 pelanggaran terhadap pengendara Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong yang bukan standart pabrikan kendaraan.
Hal itu dilakukan petugas kepolisian karena banyaknya persoalan dan aduan keluhan dari berbagai elemen masyarakat yang terganggu diakibatkan suara knalpot yang sangat bising.
“Seluruh hasil dari operasi petugas lantas di lapangan knalpot blong yang tidak sesuai standart pabrikan ini akan kita musnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat,” ungkap Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers di depan kantor Sat Lantas, kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1/2021) siang.
Seluruh hasil sitaan tersebut, jelas AKBP Irsan Sinuhaji, dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021.
“Bagi pelanggar yang kita tindak, disitu juga diwajibkan mengganti knalpotnya,” jelasnya.
Waka Polrestabes juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan imbauan maupun sosialisasi agar pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart bawaan pabrikan.