Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada didalam toko tersebut dan uang hasil pencurian untuk mereka gunakan membeli narkotika jenis shabu dan kebutuhan sehari-hari. Uang yang disita dari pelaku berjumlah Rp4 juta,-.
Kasat Reskrim Iptu Arief Wibowo menjelaskan lagi, kasus ini terbongkar setelah kita laksanakan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat di sekitar beberapa lokasi kejadian perkara.
Kemudian, Rabu (16/09) sekira Pukul 05.00 WIB, bertempat di Pasar Ikan Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY dan RS. “Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barangbukti langsung kita bawa ke Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut,” Arief Wibowo.
Adapun berikut barang bukti yang kita amankan, 1 buah obeng merk Ameritech, uang tunai Rp4 juta dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih merah dengan No. Pol BL 4123 UAJ, Nomor Rangka: MH31LB001DK116102, Nomor Mesin : ILB–116053, beserta Kunci sepmor tersebut.
Selanjutnya, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam merk Kid2roker, 1 potong celana jeans panjang warna biru merk Levi’s, 1 potong jaket zipper warna abu-abu Merk Black Pearl dan 1 potong baju kaos merk CF warna kuning.
Terhadap pelaku SY, 44, warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dijerat pasal 363 Ayat 2 subs pasal 65 KUHPidana, kemudian untuk RS, 37.
Warga Gampong sungai pauh Kecamatan Langsa Barat, dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana. D|Ach-78