“Saya mengapresiasi kinerja Polres Nisel atas penanganan kasus dugaan KDRT yang terjadi di Desa Mogae Kecamatan Lahusa, Nias Selatan. Sudah digelar dan naik ke tahap penyidikan. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan untuk membela kaum yang lemah,” ungkap Felirman.
Dia menyebutkan, Polres Nias Selatan juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/98/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/117/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 08 November 2023.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rini Mawati Waruwu mengaku trauma terhadap peristiwa yang dialaminya. “Jika kurangnya iman di hati saya, mungkin saya bunuh diri saja,” ungkapnya lirih.
Pada kesempatan itu Rini Mawati Waruwu juga menyampaikan rasa terima-kasih kepada Kapolres Nias Selatan atas tindaklanjut laporannya itu yang telah gelar perkara dan dimulai penyidikan di Satreskrim Unit IV PPA.
“Saya sebagai korban KDRT sangat mengharapkan bapak Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim, Kanit IV PPA serta penyidik maupun pihak yang prihatin terhadap saya hingga proses penyidikan kasus KDRT tersebut secepatnya dituntaskan dan ditangkap oknum pelakunya, demi kenyamanan dan keamanan keluarga saya,” ucap Rini Mawati Waruwu. D|Nsn-111