Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, korban dianiaya oleh para pelaku di sekitar lahan garapan pasar 10 Desa Manunggal dengan menggunakan senjata tajam.
“Saat itu para pelaku melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang kelokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi bulan – bulanan para pelaku,”jelas AKBP Faisal.
Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kita berhasil mengamankan kelima pelaku dari kediamannya masing – masing,”cetus Kapolres.
“Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya,”tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kelima pelaku kita jerat dengan undang – undang KUHPidana pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres.(D|Med-55)