“Mereka melakukan aksinya berdua, satu sudah kami amankan, saat kami introgasi tersangka Abdul Karim ini mengakui perbuatan nya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 ribu kepada supir tersebut. Benar pelaku tidak ikut bongkar muat dan pelaku tidak ada memberikan kwitansi tersebut kepada korban, hanya memperlihatkan saja dan Pelaku sudah bekerja dan meminta uang kepada supir-supir, dengan modus uang SPSI sudah setahun terakhir dan biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang, dari korban sebanyak 2 atau 3 supir,” terangnya.
“ Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masi dalam pemeriksaan di ruangan penyidik, pelaku kami amankan bersama barang bukti kwitansi kosong berlogo. Kami jerat pelaku dengan pasal tindak pidana Pemerasan sesuai pasal 368 KUHP. ancamanya diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr M. Firdaus tersebut. (D|Med-55)