Satreskrim Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian Ranmor di Minimarket

“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada pertengahan Januari 2021 lalu di kediamannya. Selama setahun, pelaku telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” jelas Fitran di Mapolres Purwakarta, Senin (1/2/2021).

Selain mengamankan pelaku, sambung dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

“Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. D/Jbr-75

Bacaan Lainnya

Pos terkait