Sawit Tanpa NPWP: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebun Sawit. Foto: Ist.

Ilustrasi Kebun Sawit. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait potensi korupsi dalam sistem perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah ini mendorong adanya perbaikan tata kelola yang signifikan untuk menekan potensi korupsi yang dapat merugikan negara.

Kajian KPK: Kelemahan Sistem Administrasi Pajak Sawit Terungkap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa potensi tindak pidana korupsi di sektor ini telah teridentifikasi melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020-2021. Kajian tersebut menyoroti berbagai persoalan mendasar yang perlu segera ditangani.

“KPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan, serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut, KPK menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit. Terdapat perbedaan mencolok antara luas lahan yang tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang sebenarnya dikuasai oleh perusahaan. Selain itu, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan syarat penting dalam sistem perpajakan.

BACA JUGA:  Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali

Berdasarkan studi kasus yang dilakukan di Riau, ditemukan selisih yang signifikan antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (P5L). Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/knpi-minta-kejelasan-investigasi-dinkes-sumut-atas-kasus-bayi-meninggal-jadi-perhatian/

Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya regulasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak. Tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP juga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

“Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” tegas Budi.

KPK menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus dapat menjadi ruang transaksional yang rentan terhadap praktik korupsi.

BACA JUGA:  Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Hal ini sebagaimana disampaikan Budi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu. Penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, DJP Kemenkeu wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, mempercepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan. Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap potensi korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor ini dapat dioptimalkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB