Sebut Bendahara UINSU, GPMPI Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak Rp10 M

Jumat, 16 Oktober 2020 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Disebutkan, perkara dugaan korupsi gedung mangkrak itu sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp10,3 miliar lebih dan memungkinkan terhadap penambahan tersangka baru.

Riswan Afandi, Koordinator lapangan dan Muhammad Roihan AS juga meminta Kapolda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Bendahara UINSU. “Jika terbukti, agar jangan segan-segan untuk segera menetapkannya juga sebagai tersangka,” tegas Roihan seraya meminta kedua institusi yudikatif itu serius, fokus dan mempercepat penanganan lanjutan (Penyidikan) sebelum ditetapkannya Rektor definitif di UINSU.

Dikatakan lebih jauh, pihakya menyampaikan surat kepada Menteri Agama RI agar mempertimbangkan waktu penentuan Rektor Baru UINSU mengingat kasus tersebut. “Menghindari kemungkinan terjadinya kembali hal hal yang merugikan negara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru