Sekretaris Partai Garuda Sumut: Perubahan Perangkat Daerah di Pemkab Samosir Rawan Masalah

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Partai Garuda Sumut, Alexius Turnip

Sekretaris Partai Garuda Sumut, Alexius Turnip

MEDAN-Mediadelegasi: Sekretaris Partai Garuda Sumatera Utara (Sumut), Alexius Turnip melihat, potensi rawan masalah yang timbul menyusul wacana perubahan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Kepada wartawan, Selasa (17/6), di Medan, Alexius mencontohkan adanya urusan yang mestinya terpisah justru malah disatukan. Di sisi lain jumlah jabatan yang berubah yang harus berdampak pada karir pegawai.

“Semisal, yang semula eselon II terpaksa harus turun menjadi eselon III,” ungkap Alexius.

Komentar Alexius ini menyusul wacana perubahan perangkat daerah pascanota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda, Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan tentang perangkat Daerah, Senin pekan lalu di gedung DPRD Samosir.

Dikatakannya, pada awal tahun 2017, pemerintah pusat kembali merombak organisasi perangkat daerah, dengan pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menyusun ulang SKPD bersama DPRD, dengan membentuk peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA:  Kontraversial, Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar, mantan Kepala Puskesmas Harian

“Hemat saya, Pemkab Samosir perlu melakukan kajian lapangan atau riset tentang hal ini sehingga berdasarkan data tersebut pemerintah daerah dapat mengusukan perangkat daerah yang baru,” tegasnya.

Reformasi birokrasi merupakan arah tindakan perubahan pembaruan yang berdimensi pada restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi.

Menurutnya, Pemkab harus lebih dahulu menyampaikan alasan perubahan perangkat daerah.

“Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi pemerintahan kabupaten, adalah struktur organisasi dan administrasi pemerintah daerah yang ada saat ini dipandang tidak lagi efektif dalam mengemban misinya,” kata Alexius.

Dia menilai, rendahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dan image masyarakat tentang organisasi pemerintah kian buruk.

“Ada kecenderungan membentuk organisasi perangkat daerah terlalu besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata,” katanya.

Mendesak Melalui Penelitian
Pada bagian lain, secara terpisah Johannes P Sitanggang, Ketua Umum FOKKSA menilai, pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan seringkali cenderung lebih bernuansa politik dari pada pertimbangan rasional objektif, efisiensi dan efektivitas.

BACA JUGA:  86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Hematnya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan.

Johannes mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, peraturan pemerintah ini juga sudah mengalami penyempurnaan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dia menyarankan, sebelum melakukan perombakan perangkat daerah, sebaiknya langkah awal mendesak dilakukan adalah melalui Penelitian.

“Hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perlunya perombakan, penyatuan Dinas atau Badan, bahkan penghapusan Dinas atau Badan,” ujarnya.
D|red-rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru