Sekretaris Partai Garuda Sumut: Perubahan Perangkat Daerah di Pemkab Samosir Rawan Masalah

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Partai Garuda Sumut, Alexius Turnip

Sekretaris Partai Garuda Sumut, Alexius Turnip

MEDAN-Mediadelegasi: Sekretaris Partai Garuda Sumatera Utara (Sumut), Alexius Turnip melihat, potensi rawan masalah yang timbul menyusul wacana perubahan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Kepada wartawan, Selasa (17/6), di Medan, Alexius mencontohkan adanya urusan yang mestinya terpisah justru malah disatukan. Di sisi lain jumlah jabatan yang berubah yang harus berdampak pada karir pegawai.

“Semisal, yang semula eselon II terpaksa harus turun menjadi eselon III,” ungkap Alexius.

Komentar Alexius ini menyusul wacana perubahan perangkat daerah pascanota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda, Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan tentang perangkat Daerah, Senin pekan lalu di gedung DPRD Samosir.

Dikatakannya, pada awal tahun 2017, pemerintah pusat kembali merombak organisasi perangkat daerah, dengan pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menyusun ulang SKPD bersama DPRD, dengan membentuk peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA:  Real Count KPU 39,32% DPR RI Dapil Sumut 2

“Hemat saya, Pemkab Samosir perlu melakukan kajian lapangan atau riset tentang hal ini sehingga berdasarkan data tersebut pemerintah daerah dapat mengusukan perangkat daerah yang baru,” tegasnya.

Reformasi birokrasi merupakan arah tindakan perubahan pembaruan yang berdimensi pada restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi.

Menurutnya, Pemkab harus lebih dahulu menyampaikan alasan perubahan perangkat daerah.

“Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi pemerintahan kabupaten, adalah struktur organisasi dan administrasi pemerintah daerah yang ada saat ini dipandang tidak lagi efektif dalam mengemban misinya,” kata Alexius.

Dia menilai, rendahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dan image masyarakat tentang organisasi pemerintah kian buruk.

“Ada kecenderungan membentuk organisasi perangkat daerah terlalu besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata,” katanya.

Mendesak Melalui Penelitian
Pada bagian lain, secara terpisah Johannes P Sitanggang, Ketua Umum FOKKSA menilai, pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan seringkali cenderung lebih bernuansa politik dari pada pertimbangan rasional objektif, efisiensi dan efektivitas.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Samosir

Hematnya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan.

Johannes mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, peraturan pemerintah ini juga sudah mengalami penyempurnaan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dia menyarankan, sebelum melakukan perombakan perangkat daerah, sebaiknya langkah awal mendesak dilakukan adalah melalui Penelitian.

“Hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perlunya perombakan, penyatuan Dinas atau Badan, bahkan penghapusan Dinas atau Badan,” ujarnya.
D|red-rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:41 WIB

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Berita Terbaru