Medan-Mediadelegasi: Selviwaty melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan Vonis Vaksinasi Ilegal.
“Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memerkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama dua dokter yaitu dr KS dan dr II,” ujar kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf, Minggu (9/1).
Darmawan menambahkan, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr KS dan dr II sebesar Rp30 ribu per orangnya.
“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” tegas pengacara kondang itu (Darmawan) kepada sejumlah wartawan.
Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid 19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, ditambah mereka (penerima vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid-19 ini. Karena pada saat itu pemerintah masih fokus kepada orang-orang Lansia (berumur 60 tahun ke atas) dan stok vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr KS dan dr II.
Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.