“Barang bukti yang kita amankan berupa sisa potongan kalung emas korban karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut pelaku dan korban sempat saling tarik menarik. Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH, termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku beraksi,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. D|Nsn-111