Medan-Mediadelegasi: Wali Kota minta assetnya, UINSU harus hengkang dari kampus Sutomo. Begitu judul berita yang tersiar menuai penjelasan dari pihak Pemko Medan.
“Tidak mungkin (walikota) mengusir, atau UINSU harus hengkang. Masih sangat terbuka komunikasi. Apalagi Pak Wali sangat peduli pendidikan, terutama pendidikan berbasis Islam,” tegas kata Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan menjawab wartawan, Selasa (29/11), dengan nada terkejut.
Hendrik memang membenarkan, ada surat Wali Kota Medan Nomor: 593/11482 tanggal 27 September 2022 yang ditujukan pada Rektor UINSU. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kampus UINSU telah berakhir pada 3 November 2019.
BACA JUGA: Abyadi Ingatkan Rektor UINSU Laksanakan LAHP Ombudsman
“Memang, seperti tertulis di surat tersebut, secara yuridis dan untuk tertib administrasi, maka lahan di Jalan Sutomo tersebut sudah harus diserahkan kembali pengelolaan dan pemanfaatannya kepada Pemko Medan,” katanya.
Kronologis surat Wali Kota Medan itu juga untuk menjawab surat Rektor UINSU bertanggal 22 Juni 2022 tentang perpanjangan sertifikat HGB lahan untuk Kampus UINSU di Jalan Sutomo.
Pak Wali menjelaskan, kata Hendrik, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan perpanjangan HGB tidak lagi diperkenankan dalam kerjasama pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, ada bagian lain dari surat walikota tersebut, memberikan alternatif. “Bahwa masih ada mekanisme lain yang dimungkinkan bagi UINSU untuk bisa menempati lahan. Salah satunya melalui mekanisme tukar guling,” cetusnya.