Sidang Dakwaan Topan Ginting, JPU Ungkap Penerimaan Suap dan Commitment Fee

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, atas dugaan penerimaan suap dan *commitment fee* terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan, bersama dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain uang tunai tersebut, kedua terdakwa juga dijanjikan *commitment fee* sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

JPU KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Topan telah mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

BACA JUGA:  Bandara Kualanamu Layani 280 Ribu Penumpang Mudik Lebaran 2022

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai *commitment fee*,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai *fee*, pembahasan teknis proyek, hingga penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan.

Selain itu, terdakwa Rasuli juga disebut menerima transfer uang dari para pemberi suap, masing-masing sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, dengan tujuan untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

BACA JUGA:  Puasa Ramadan 1444 H Genap 30 Hari

JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru