Medan-Mediadelegasi : Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi, dengan harapan menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih mendalam.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dalam sidang tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Majelis Hakim menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator yang akan memimpin proses mediasi ini.
“Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” lanjut Budi.
Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Majelis Hakim menerima laporan dari hakim mediator. Jika dalam proses mediasi tercapai kesepakatan damai, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan bisa damai,” harap Hakim Budi.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan, yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Subhan berpendapat bahwa ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Subhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Pasal tersebut mensyaratkan bahwa peserta pilpres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.






