Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Berlanjut ke Mediasi, Hakim Mediator Ditunjuk

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi. (Foto : Ist.)

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi, dengan harapan menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih mendalam.

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Majelis Hakim menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator yang akan memimpin proses mediasi ini.

“Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” lanjut Budi.

Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Majelis Hakim menerima laporan dari hakim mediator. Jika dalam proses mediasi tercapai kesepakatan damai, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Menteri Sosial Berikan Fasilitas Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat

“Mudah-mudahan bisa damai,” harap Hakim Budi.

Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan, yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Subhan berpendapat bahwa ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Subhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Pasal tersebut mensyaratkan bahwa peserta pilpres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Subhan, Gibran tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah SMA atau sederajat, sehingga ia dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Selain itu, Subhan juga menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, yang akan disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Kemendagri Temukan Bukti Baru Status Kepemilikan 4 Pulau Aceh

Subhan juga meminta agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, serta membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dengan ditunjuknya hakim mediator, diharapkan kedua belah pihak dapat memanfaatkan waktu 30 hari yang diberikan untuk mencari solusi terbaik. Proses mediasi ini menjadi harapan terakhir untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

Publik akan terus memantau perkembangan mediasi ini, mengingat implikasinya yang besar terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Apakah kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan damai, ataukah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau? Waktu yang akan menjawabnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB