Sidang Oknum Pejabat Samosir, Digugat Kasus Hutang Piutang

Sebelum dilanjutkan sidang ketiga ini Hakim dalam persidangan menyampaikan “kalau masih ada mediasi silahkan namun karena kedua pihak sudah sefakat untuk melanjutkan persidangan Kasus Hutang Piutang yang menyeret nama oknum pejabat (LS), akhirnya melalui Kuasa Hukum Penggugat Jamin Naibaho SH mengajukan Dua orang Saksi tersebut, berinisial FS dan HS,  dalam tersebut.

Setelah selesai mendengar keterangan Saksi dengan berbagai pertanyaan dari kedua pihak tergugat dan penggugat akhirnya Hakim menunda agar menghadirkan saksi dari tergugat pada tanggal 20 Juni 2024 mendatang di PN balige dalam .

Dilain tempat berbeda Kuasa Hukum Penggugat(Meliana siagian)Jamin Naibaho mengatakan bahwa kemungkinan besar bahwa sidang pada tanggal 20 Juni 2024 adalah sebuah kesimpulan yang pada harapan menjadi putusan yang terbaik membela klen saya saudari Meliana Siagian pungkasnya Jamin Naibaho mengakhiri.

Bacaan Lainnya

Tambahan informasi terkait kasus utang piutang keterangan Saksi tergugat kemungkinan Minggu depan akan sidangkan kembali kerangka pembuktian dalam kasus perkara Hutang piutang Antara Meliana Siagian dan LS dapat digelar kembali dalam rangka putusan yang mengikat tatacara pengadilan negeri Balige.D|Med-24

Pos terkait