Ini daftar nama 10 Tersangka Korupsi Timah, Ini Daftarnya

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini daftar nama 10 Tersangka Korupsi Timah, Ini Daftarnya

Ini daftar nama 10 Tersangka Korupsi Timah, Ini Daftarnya

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, (13/6/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap sehingga penyidik menyerahkan 10 orang beserta barang buktinya Kejari Jaksel.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” ujar Harli dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia, dan 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Aktivis, Jurnalis, dan YouTuber Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 10 orang tersebut antara lain sebagai berikut:

– Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
– Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
– Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
– MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
– Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
– Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
– Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
– Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
– Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
– Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

BACA JUGA:  14 Kajari di Sumut Diganti, Ini Daftarnya

“Kesepuluhnya akan dilakukan penahanan baik yang ada di rutan salemba di Jakarta Selatan atau di Kejaksaan Agung,” jelasnya.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru