Sidang Perdana Noel, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Jalani Sidang Perdana, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin (19/1/2026). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi jadwal sidang perdana Noel. Kasus yang menyeret nama mantan Wamenker ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang Perdana Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenkaer), Immanuel Ebenezer alias Noel

Sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran Noel dalam sidang ini sangat dinantikan untuk mendengarkan secara langsung dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU.

BACA JUGA:  Kejagung Mendukung Penuh Pemberlakuan KUHP Awal 2026

Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. Terdapat sejumlah tersangka lain yang juga akan menjalani proses persidangan, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Keterlibatan sejumlah nama ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan sertifikasi K3 ini melibatkan jaringan yang cukup luas.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/partai-gerakan-rakyat-ujian-institusional-figur-anies/

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Majelis hakim ini akan bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara adil dan objektif.

Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan Noel sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Nakes RS Bandung Berakhir Damai

Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada sekitar bulan Desember 2024. Uang haram tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bergerak di bidang sertifikasi K3.

“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Pernyataan Ketua KPK ini semakin memperjelas peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB