Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa enam saksi dari total 11 saksi.
Lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Korban ialah wanita berusia 23 tahun yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sidang. Jumran dihadapkan pada tuduhan pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman yang berat.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani oleh Jumran. Masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya sangat menunggu hasil dari sidang ini.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aware tentang pentingnya keamanan dan keselamatan, terutama bagi kaum wanita. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.