Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Proses pembacaan jawaban kedua pihak berlangsung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjadi yang pertama menyampaikan tanggapan resmi terhadap gugatan yang diajukan Roy Suryo.
Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, secara tegas menyampaikan permohonan agar hakim tunggal menolak seluruh isi permohonan praperadilan itu. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Langkah ini dilakukan guna mempertegas posisi hukum yang diambil selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga meminta keabsahan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga April 2026 diakui secara hukum. Surat-surat tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengembangkan arah penanganan kasus secara menyeluruh.
Dalam tuntutannya, Polda Metro Jaya juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Roy Suryo selaku pemohon. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku jika gugatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Sementara itu, posisi yang hampir serupa juga disampaikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak turut termohon. Tim jaksa menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam dalil eksepsinya, jaksa menilai permohonan tersebut gugur demi hukum dengan merujuk pada ketentuan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta aturan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pihak kejaksaan juga meminta hakim memutuskan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pandangan jaksa, seluruh proses hukum yang berjalan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Seperti halnya Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Meski demikian, jaksa tetap membuka ruang bagi putusan yang dianggap paling adil jika hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan menilai penerapan pasal hukum yang digunakan tidak tepat. Ia berharap hakim membatalkan status tersangka yang dibebankan kepadanya.
Hakim tunggal telah menjadwalkan pembacaan putusan atas perkara ini pada tanggal 20 Juli 2026. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi penentu awal apakah proses hukum terhadap Roy Suryo dapat terus berjalan atau harus ditinjau kembali. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






