Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Agenda persidangan kali ini berisi jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan yang diajukan pemohon.
Sidang Praperadilan Soroti Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK membeberkan besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar tim hukum KPK di hadapan hakim, Rabu.
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut jauh melampaui ambang batas minimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu menilai penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sah. Penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap mantan pejabat tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pelantikan-wakil-rektor-usu-periode-2026-2031-resmi-digelar/
Dalam proses penyidikan, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.








