Simulasi PSBB Bandung Raya Dimulai

Menjalankan PSBB, kata Ema, ada hal yang dilarang dan dibatasi. Yakni berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang, kegiatan belajar di sekolah dan universitas, aktivitas di tempat kerja bisa lakukan Work From Home.

Kemudian, beribadah di rumah ibadah, kapasitas penumpang di kendaraan umum dan pribadi maksimal kursi terisi 50 persen. Semua fasilitas umum ditutup, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, wisata, gedung olahraga. Makan di restoran atau tempat makan hanya boleh dibawa pulang.

Larangan berikutnya, resepsi pernikahan, khitanan, apapun yang menghadirkan kerumunan massa. Menikah boleh dilakukan di KUA.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosial budaya, diperbolehkan untuk beroperasi: Sektor kesehatan, sektor pangan (makanan/minuman), sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan. Kemudian, sektor energi berkaitan dengan air, listrik, gas, bahan bakar.

Kegiatan logistik distribusi barang, industri strategis dan vital, lembaga yang bergerak pada sektor kebencanaan, pemasok kebutuhan sehari-hari, seperti warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga, layanan ekspedisi barang. Menurutnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan PSBB untuk wilayah Bandung Raya, sesuai SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan Jumat 17 April 202. D|Red

Pos terkait