Skandal Proyek Jalan Sumut, Topan Ginting Ungkap Fakta di Persidangan?

Eks Kadis PUPR, Topan Ginting Di PN Medan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, sebagai salah satu saksi dalam persidangan ini.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra XI PN Medan ini, JPU berencana menghadirkan total lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret dua terdakwa dari pihak rekanan. Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang merupakan Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Berdasarkan pantauan Mediadelegasi.id di lokasi, Topan Ginting tiba di persidangan sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih saat memasuki ruang sidang. Saat ini, Topan Ginting duduk di kursi saksi untuk menunggu giliran memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.

Bacaan Lainnya

Selain Topan Ginting, empat saksi lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam persidangan ini. Mereka adalah AKBP Yasir Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel); Muhammad Arman Effendy Pohan, mantan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut; Dikky Anugrah Panjaitan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang Sumut; serta Irma Wardani, Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Sebelumnya, Topan Ginting terlihat memasuki Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia didampingi oleh Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh para terdakwa kepada Topan Ginting dan pihak-pihak terkait lainnya. Suap tersebut diduga senilai Rp4 miliar, dengan tujuan agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pos terkait