Medan-Mediadelegasi: Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang akhirnya menetapkan Nover Baruwu menjadi tersangka penabrak dua orang pria di Jalan Jenderal A.H Nasution Medan.
“Dia (Nover Baruwu) sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini telah ditahan di Polsek Deli Tua,” kata Kanit Lantas Polsek Deli Tua Iptu Bazaro Bulolo kepada pers, Senin (3/7).
Sebagaimana diinformasikan, dua korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas tersebut masing-masing bernama Adi Sahputra dan Mardian.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi serta keterangan para saksi dan tanda-tanda kecelakaan yang ditemukan petugas kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 30 Juni 2023, Adi Sahputra dan Mardian tewas setelah ditabrak mobil jenis Avanza nomor polisi BB 1238 QA yang dikemudikan Nover Baruwu saat melintas di Jalan AH Nasution Medan, persisnya di sekitar depan kantor Kejati Sumut.
Adi dan Mardian yang mayatnya ditemukan di dalam parit dekat TKP, dikenal sehari-hari bekerja sebagai relawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah) di sekitar median jalan dekat kantor Kejati Sumut.
Menurut Bazaro, pada saat kejadian tersebut kedua korban baru pulang dari warung internet (warnet).
Nover Baruwu yang mengemudikanmobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Pos, tiba-tiba menabrak dua orang pria berusia muda tersebut.
“Kecepatannya tinggi, dia ngantuk. Jadi korban yang perutnya pecah itu akibat kena tabrak mobil, bukan disebabkan senjata tajam,” tambahnya.
Pascakejadian, mobil yang dikemudikan Nover Baruwu dalam kondisi rusak parah dan ban belakang bagian kanan pecah.
Sebelumnya, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma menjelaskan bahwa pihaknya beberapa jam pascaperistiwa tersebut telah melakukan pemeriksaan di TKP, terkait penemuan dua mayat yang diduga sebagai “Pak Ogah” itu.
“Di sekitar lokasi, kami mendapati beberapa bekas terjadinya kecelakaan, diantaranya kulit pohon yang terkelupas, serpihan kaca, dan tiang listrik yang bengkok,” paparnya. D|Red






