Samosir-Mediadelegasi: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan dengan cara mediasi, di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir, Jumat (23/2), dinihari tadi.
Mediasi dipimpin Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang, bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.
Pihak pertama RS dan G, serta pihak kedua AS, hadir dalam mediasi tersebut yang didampingi oleh keluarga masing-masing.
Kejadian bermula pada Kamis dinihari tanggal 22 Februari 2024, di depan rumah milik pihak pertama di Dusun I Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Akibat penganiayaan, pihak pertama mengalami luka lebam pada bahu sebelah kiri dan sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada bagian speedometer.