Samosir-Mediadelegasi: Bripka Hermanto Pardede, Pejabat Sementara Kanit III SPKT Polres Samosir, berhasil memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua warga kecamatan ronggurnihuta Kab. Samosirdan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat warga kisaran kabupaten asahan yang datang ke kabupaten samosir untuk beriwisata.
Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PS mengakui kelalaiannya dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS.