Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang sebesar Rp. 60.000 untuk biaya perobatan PS. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.
Seni pagi 11 maret 2024, usai serahbterima tugas, Bripka Hermanto Pardede menjelaskan bahwa meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga batak toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS. Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kesuksesan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (kekeluargaan).D|Red