Sudah 14 Sekolah di Humbahas Terapkan Kurikulum Merdeka

Sudah 14 Sekolah di Humbahas Terapkan Kurikulum Merdeka
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Jonny Gultom. Foto: Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara melaporkan sudah ada 14 sekolah di daerah itu yang menerapkan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran 2022/2023.

“Implementasi Kurikulum Merdeka atau IKM sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Jonny Gultom, di Doloksanggul, Rabu (30/11).

Disebutkannya, sekolah yang sudah mengimplementasikan kurikulum merdeka di Kabupaten Humbahas, yakni SMPN-4 Doloksanggul, SMPN-1 Baktiraja, SMP Swasta Santa Lusia, SMP Swasta Santo Yoseph dan SD Bintang Kejora,

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, SDN 177059 Silaban Hutasoit di Kecamatan Lintongnihuta, SDN 177328 Pangasean Lintongnihuta, SDN 175791 Batu Nagodang, SDN 173321 Lobutolong Kecamatan Paranginan, SMPN 1 Onanganjang, SMPN-2 Onanganjang, SDN 177936 Parluasan , SMPN 8 Pakkat. 

Ia menjelaskan, inti dari kurikulum merdeka adalah Merdeka Belajar dan konsep ini dibuat oleh Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.

Kurikulum merdeka, menurut Jonny, strukturnya lebih fleksibel dengan jam pelajaran yang ditargetkan untuk dipenuhi dalam satu tahun.

Selain itu, para guru akan lebih fokus pada materi esensial karena capaian pembelajaran diatur per fase.

D

i tingkat pendidikan Sekolah Dasar, misalnya, mata pelajaran IPA dan IPS sudah menjadi satu dan diberi nama IPAS.

Sebelumnya, pada Kurikukum 2013 menerapkan setiap satu bidang studi membutuhkan waktu selama dua jam, tetapi di metode kurikulum merdeka mata pelajaran IPAS hanya menerapkan waktu selama dua jam pembelajaran.

Dari sisi waktu, kata Jonny, IKM sangat menghemat sehingga dapat memberi peluang waktu yang lebih banyak bagi tenaga pendidik dan juga siswa dalam melaksanakan kolaborasi di dalam kelas.

Kurikulum merdeka juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum serta proses pembelajaran sesuai dengan karakter tiap satuan pendidikan dan peserta didiknya.

Pos terkait